Rabu, 20 November 2013

PENGERTIAN PELAPISAN SOSIAL DAN KESAMAAN DERAJAT

Pengertian Pelapisan Sosial
Kata stratification berasal dari kata stratum, jamaknya strata yang berarti lapisan. Menurut Pitirim A. Sorokin, pelapisan sosial adalah pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat atau hierarkis. Hal tersebut dapat kita ketahui adanya kelas-kelas tinggi dan kelas-kelas yang lebih rendah dalam masyarakat.
Menurut P.J. Bouman, pelapisan sosial adalah golongan manusia yang ditandai dengan suatu cara hidup dalam kesadaran akan beberapa hak istimewa tertentu.Oleh karena itu, mereka menuntut gengsi kemasyarakatan. Hal tersebut dapat dilihat dalam kehidupan anggota masyarakatyang berada di kelas tinggi. Seseorang yang berada di kelas tinggi mempunyai hak-hak istimewa dibanding yang berada di kelas rendah.
Pelapisan sosial merupakan gejala yang bersifat universal. Kapan pun dan di dalam masyarakat mana pun, pelapisan sosial selalu ada. Selo Soemardjan dan Soelaiman Soemardi menyebut bahwa selama dalam masyarakat ada sesuatuyang dihargai, maka dengan sendirinya pelapisan sosial terjadi. Sesuatu yang dihargai dalam masyarakat bisa berupa harta kekayaan, ilmu pengetahuan, atau kekuasaan.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pelapisan sosial adalah pembedaan antar warga dalam masyarakat ke dalam kelas-kelas sosial secara bertingkat. Wujudnya adalah terdapat lapisan-lapisan di dalam masyarakat diantaranya ada kelas sosial tinggi, sedang dan rendah.
Pelapisan sosial merupakan perbedaan tinggi dan rendahnya kedudukan atau posisi seseorang dalam kelompoknya, bila dibandingkan dengan posisi seseorang maupun kelompok lainnya. Dasar tinggi dan rendahnya lapisan sosial seseorang itu disebabkan oleh bermacam-macam perbedaan, seperti kekayaan di bidang ekonomi, nilai-nilai sosial, serta kekuasaan dan wewenang

Aspek Positif dan Negatif dari Sistem Pelapisan Sosial 

Sistem pelapisan sosial yang terjadi dalam masyarakat sangatlah mungkin terjadi, karena adanya tingkatan kesenjangan-kesenjangan yang didasari dari beberapa hal misalnya dari segi Ekonomi, ini akan menimbulkan stratifikasi sosial yang sangat mencolok. Masyarakat dan lingkungan sosialnya menjadi elemen yang tak dapat terpisahkan sehingga akan menimbulkan efek-efek tertentu sesuai dengan pola pikir dan lingkungan masyarakt sosial itu sendiri.

Beberapa aspek yang akan timbul akan menimbulkan kesenjangan sosial dan diskriminasi, aspek negatif ini bisa saja terjadi pada daerah-daerah pedesaan, pasalnya pedesaan yang umumnya petani akan senantiasa lebih dikuasai oleh tengkulak-tengkulak yang memainkan harga pasar yang cenderung seringkali merugikan para petani, contohnya para petani daun bakau untuk pembuatan rokok, harga bakau harus ditentukan oleh tengkulak yang sudah bekerja sama dengan produsen rokok yang telah memiliki nama. Tingkatan ekonomi lah yang membuat stratifikasi sosial ini muncul, belum lagi karena jabatan dan tingkat pendidikan.

Aspek lain dari pelapisan sosial ini bisa saja menjadi hal yang menguntugkan bagi sebagian orang, aspek positif ini dapat kita jumpai di berbagai tempat contohnya jika kita seorang pejabat pemerintah kita mungkin akan sedikit lebih mudah dalam urusan birokrasi, karena adanya bantuan orang dalam yang memiliki jabatan. Plapisan sosial di pedesaan mungkin akan menimbulkan hal baik bagi para pencari modal apabila seseorang yang memilik tingkat ekonomi menengah ke atas berpendidikan tinggi juga mempunyai jabatan dapat bekerja sama dengan masyarakat ke bawah untuk saling membantu dengan mendirikan koperasi kecil-kecilan dengan modal yang sudah di danai oleh orang yang mempunyai pengaruh kuat di daerah itu.

Pelapisan sosial pastilah terjadi dimanapun kita berada, namun tergantung dari bagaimana kita menyikapi dan menjaganya agar tidak adanya kecemburuan, kesenjangan, dan diskriminasi sosial pada masyarakat dalam tingkatan apapun, entah menengah ke atas atau ke bawah, semua manusia dengan derajat yang sama, yang membedakan tinggi rendah hanyalah akhlak yang mulia. Jika kita beruntung menjadi seorang yang tinggi di mata sosial, maka jangan menyalahgunakan kedudukan tinggi tersebut, dan jika kita berada dalam tingkatan rendah, maka berusahalah agar hidup kita menjadi bermakna bagi orang lain meski kita hanya orang biasa yang selalu tertindas.

Masyarakat terbentuk dari individu-individu. Individu-individu yang terdiri dari berbagai  latar belakang tentu akan membentuk suatu masyarakat heterogen yang terdiri dari kelompok-kelompok sosial. Dengan terjadinya kelompok sosial itu maka terbentuklah suatu pelapisan masyarakat atau masyarakat yang berstrata.
Jika dilihat dari kenyataan, maka Individu dan Masyarakat adalah Komplementer. dibuktikan bahwa:
a) Manusia dipengaruhi oleh masyarakat demi pembentukan pribadinya;
b) Individu mempengaruhi masyarakat dan bahkan bisa menyebabkan perubahan besar masyarakatnya.
Menurut Pitirim A.Sorokin, Bahwa “Pelapisan Masyarakat adalah perbedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas yang tersusun secara bertingkat (hierarchis)”.
Sedangkan menurut Theodorson dkk, didalam Dictionary of Sociology, bahwa “Pelapisan Masyarakat berarti jenjang status dan peranan yang relatif permanent yang terdapat didalam sistem sosial (dari kelompok kecil sampai ke masyarakat) di dalam pembedaan hak, pengaruh, dan kekuasaan. Masyarakat yang berstratifikasi sering dilukiskan sebagai suatu kerucut atau piramida, dimana lapisan bawah adalah paling lebar dan lapisan ini menyempit ke atas.
 

Kesamaan Derajat 
Kesamaan derajat adalah suatu sifat yang menghubungankan antara manusia dengan lingkungan masyarakat umumnya timbal balik, maksudnya orang sebagai anggota masyarakat memiliki hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah dan Negara. Hak dan kewajiban sangat penting ditetapkan dalam perundang-undangan atau Konstitusi. Undang-undang itu berlaku bagi semua orang tanpa terkecuali dalam arti semua orang memiliki kesamaan derajat. Kesamaan derajat ini terwujud dalam jaminan hak yang diberikan dalam berbagai faktor kehidupan.

Negara Indonesia yang kita cintai ini memiliki landasan moral atau hukum tentang persamaan derajat.
Landaasan Ideal: Pancasila
Landasan Konstitusional: UUD 1945 yakni:
Pembukaan UUD 1945 pada alenia ke-1, 2, 3, dan 4
Batang Tubuh (pasal) UUD 1945 yaitu pasal 27, ps. 28, ps. 29, ps. 30, ps. 31, ps.32, ps.33, dan ps. 34 lihat amandemennya.
Ketetapan MPR No. IV/MPR/1999 tentang GBHN.

Makna Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945
Setiap warga negara berhak mendapatkan hak-hak azasinya yang meliputi hak asasi pribadi, hak asasi ekonomi, hak asasi politik, hak asasi sosial dan kebudayaan, hak asasi mendapatkan pengayoman dan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan serta hak asasi terhadap perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan hukum.

Alinea pertama adalah suatu pengakuan hak asasi kebebasan atau kemerdekaan semua bangsa dari segala bentuk penjajahan dan penindasan oleh bangsa lain.

Alinea kedua adalah pengakuan hak asasi sosial yang berupa keadilan dan pengakuan asasi ekonomi yang berupa kemakmuran dan kesejahteraan.

Alinea ketiga adalah hak kodrat yang dianugerahkan oleh Tuhan Yang Maha Esa kepada semua bangsa.

Alinea keempat adalah memuat tujuan negara.

Pola Batang Tubuh UUD 1945
Di dalam batang tubuh UUD 1945 terdapat beberapa ketentuan yang mengatur persamaan derajat manusia yang dicantumkan sebagai hak dan kewajiban warga negara, antara lain:
Segala warga negara bersamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan (pasal 27 ayat 1).
Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2).
Kebebasan berserikat, berpendapat dan berpolitik (pasal 28).
Kebebasan memeluk dan melaksanakan agama/kepercayaan (pasal 29 ayat 1).
Hak dan kewajiban membela negara (pasal 30).
Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran (pasal 31).
Dan amandemen kedua dicantumkan pada pasal 28a - 28 j.

Persamaan Derajat di Dunia
dimuat dalam University Declaration of Human Right (1948) dalam pasal-pasalnya seperti :
(Pasal 1) sekalian orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak yang sama. mereka dikaruniai akal budi dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan
(Pasal 2 ayat 1) setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan yang tercantum tanpa terkecuali apapun seperti bangsa, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik, dll
Pelapisan sosial dan kesamaan derajat mempunyai hubungan, kedua hal ini berkaitan  satu sama lain. Pelapisan soasial berarti pembedaan antar kelas-kelas dalam masyarakat yaitu antara kelas tinggi dan kelas rendah, sedangkan Kesamaan derajat adalah suatu yang membuat bagaimana semua masyarakat ada dalam kelas yang sama tiada perbedaan kekuasaan dan memiliki hak yang sama  sebagai warga negara, sehingga tidak ada dinding pembatas antara kalangan atas dan kalangan bawah.

PENDAPAT :
pelapisan sosial adalah golongan manusia yang di tandai dengan suatu cara hidup dalam kesadaran akan beberapa hak istimewa tertentu. Didalam masyarakat pelapisan masyarakat ini muncul karena gengsi kemasyarakatan sehingga timbulah pembedaan kelas-kelas dalam masyarakat, ada kelas-kelas tinggi yatu mereka yang mempunyai kekuasaan lebih dan hak-hak istimewa di banding dengan kelas-kelas rendah. Kesamaan derajat adalah sifat perhubungan antara manusia dengan lingkungan masyarakat umumnya timbal balik artinya orang sebagai anggota masyarakat mempunyai hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah negara.

Sumber : Harwantiyoko, Neltje F.Katuuk. MKDU Ilmu Sosial Dasar. Jakarta. 1996
Sumber : Masykur, Ahmad. Persamaan Derajat.


Minggu, 03 November 2013

PENGERTIAN NEGARA DAN WARGA NEGARA

PENGERTIAN NEGARA
Secara etimologis, “Negara” berasal dari bahasa asing Staat (Belanda, Jerman), atau State (Inggris). Kata Staat atau State pun berasal dari bahasa Latin, yaitu status atau statum yang berarti “menempatkan dalam keadaan berdiri, membuat berdiri, dan menempatkan”. Kata status juga diartikan sebagai tegak dan tetap. Dan Niccolo Machiavelli memperkenalkan istilah La Stato yang mengartikan Negara sebagai kekuasaan.
Beberapa pengertian Negara menurut pakar kenegaraan.


a.George Jellinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang mendiami wilayah tertentu.
b.G.W.F Hegel
Negara adalah organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.
c.Logeman
Negara adalah organisasi kemasyarakatan (ikatan kerja) yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya.
d.Karl Marx
Negara adalah alat kelas yang berkuasa (kaum borjuis/kapitalis) untuk menindas atau mengeksploitasi kelas yang lain (ploretariat/buruh).
Jadi dari pengertian diatas, Negara adalah Satu kesatuan organisasi yang didalam nya ada sekelompok manusia (rakyat), wilayah yang permanent (tetap) dan memiliki kekuasaan yang mana di atur oleh pemerintahan yang berdaulat serta memiliki ikatan kerja yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan memelihara segala instrument-instrumen yang ada didalam nya dengan kekuasaan yang ada.

PENGERTIAN WARGA NEGARA
Warga negara diartikan sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagaiorang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula negara karena warga negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta darisuatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.
              Definisi warga Negara. Warga Negara adalah rakyat yang menetap di suatu wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya dengan Negara. Dalam hubungan antara warga Negara dan Negara, warga negara mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap Negara dan sebaliknya warga Negara juga mempunyai hak-hak yang harus diberikan dan dilindungi oleh Negara.
Dalam hubungan internasional di setiap wilayah Negara selalu ada warga Negara dan orang asing yang semuanya disebut penduduk. Setiap warga Negara adalah penduduk suatu Negara, sedangkan setiap penduduk belum tentu warga Negara, karena mungkin seorang asing. Sedangkan seorang asing hanya mempunyai hubungan selama dia bertempat tinggal di wilayah Negara tersebut.


 HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA .
HAK WARGA NEGARA .
Warga negara diartikan sebagai seseorang yang bertempat tinggal disuatu tempat yang menjadi bagian dari suatu penduduk berdasarkan kedudukannya sebagai seseorang yang berada pada wilayah atau tempat itu sendiri yang menjadi bagian dari unsur negara.
Dimana unsur negara tersebut harus meliputi beberapa faktor, bila terpenuhi suatu faktor-faktor tersebut barulah suatu tempat atau wilayah itu bisa dikatakan sebagai suatu negara.
Faktor tersebut diantaranya adanya wilayah, adanya warga negara, adanya seorang pemimpin yang memimpin dalam pelaksanaan penyelenggara dan manajemen suatu negara, dan tentunya negara tersebut  harus mendapat pengakuan dari negara yang lain.
Dalam UUD 1945 BAB X tentang Warga Negara pasal 26 ayat 1 yang berbunyi “yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara”. Dan pasal 26 ayat 2 “Penduduk adalah warga negara Indonesia atau orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia”.
Membahas singkat tentang hak sebagai warga negara Indonesia yang baik, tentunya menjadi setiap orang atau warga negara wajib memiliki hak-hak penuh dan mutlak sebagai warga negara yang diakui sebagai penduduk berdasarkan unsur negara tersebut diatas.
Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama tanpa terkecuali. Persamaan tersebut harus dijunjung penuh guna menghindari adanya kecemburuan sosial yang terjadi di masyarakat dan mempunyai dampak yang negatif yang akan muncul dikemudian hari.
Hak setiap warga negara adalah hak mutlak yang dilakukan oleh seorang warga negara yang baik yang bisa memajukan suatu negara dengan hal-hal positif.
Hak tersebut juga harus dilaksanakan dengan baik sesuai peraturan hukum yang berlaku disuatu negara. Kebanyakan pada diri kita sendiri atau pejabat dan aparat pemerintahan sekalipun telah banyak melupakan UUD 1945 sebagai dasar hukum negara Republik Indonesia.
Adapun hak-hak sebagai warga negara diantaranya:
a.      Hak mendapat perlindungan
Hak ini adalah hak yang paling mutlak, dimana setiap warga negara wajib mendapat perlindungan apapun dalam bentuk apapun dari pemerintah agar seseorang tersebut merasa nyaman, aman bertempat tinggal dan menjadi suatu warga negara yang berada pada suatu wilayah atau negara yang dilindungi oleh hukum dan pemerintah.

Tidak mengenal status atau kedudukan sesorang tersebut untuk mendapat perlindungan dari pemerintah, yang pasti setiap warga negara harus dan wajib hukumnya berada pada lindungan pemerintah dalam bentuk apapun perlindungan itu.

b.      Hak mendapat pekerjaan dan penghidupan yang layak
Hak ini yang semakin lama semakin jauh dan semakin pula dilupakan oleh pemerintah, padahal terdapat dalam UUD 1945 BAB X Tentang Warga Negara pasal 27 ayat 2 “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.

Artinya sudah jelas bahwa hak ini memang ada dan diatur oleh undang-undang, kenapa hak yang seperti ini tidak direalisasikan dengan baik? Faktor sdm kah? Atau faktor lain dengan alasan dana dan lapangan pekerjaan yang terbatas? Padahal kalau kita kaji lebih dalam, Indonesia ini negeri yang kaya akan sumber daya alam melimpah, negeri yang kaya yang dijuluki mega a diver city country dan itu banyak diakui oleh negara lain. Tapi kenyataan, Bebas dari penjajahan tapi tetap saja dijajah!

Hhmm.. miris sekali yah negeri kita ini, yang kaya tambah kaya yang miskin menjadi semakin miskin bahkan menderita atas kemiskinannya.
Semoga saja ada hidayah dari Allah untuk mereka-mereka yang berada diatas sana sebagai pengatur lembaga negara dan pemerintahan menjadi semakin sadar dan insyaf kembali kepada UUD dan tidak melupakan amanat dan janjinya kepada rakyat. Amiin

c.       Hak ikut serta dalam upaya pembelaan negara
Setiap warga negara berhak ikut serta dan berperan aktif dalam upaya membela negaranya, bahkan kata perang sekalipun wajib hukumnya bahwa setiap warga negara harus ikut berperan aktif disana guna mencapai suatu kekuatan negara yang kuat dan kokoh bahkan tidak kehilangan jati diri bangsa dan harga diri negara.
Pasal 27 ayat 3 Bab X UUD 1945 “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pembelaan negara”.

d.      Hak beragama, memilih pendidikan dan kewarganegaraan
Sudah jelas tercantum pada bab XA tentang Hak Asasi Manusia pasal 28E ayat 1 “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya,  memilih pendidikan dan pengajaran, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembal”.


       KEWAJIBAN WARGA NEGARA .
-   Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi : segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
-   Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan  : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara”.
-   Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan : Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
-   Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
-   Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu :
1.  Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
2.  Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3.  Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
4.  Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.

PENDAPAT SAYA:
Sebagai warga negara Indonesia, setiap manusia yang khususnya dilahirkan di wilayah Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama di hadapan Tuhan Yang Maha Esa. Kita sudah mempunyai hak asasi manusia sejak kita dilahirkan. Selain itu hal yang penting adalah bahwa setiap orang harus mendapatkan hak untuk memperoleh status kewarganegaraan sehingga terhindar dari hukuman yang berlaku di Indonesia dalam peraturan perundang-undangan tentang kewarganegaraan.
 Kewarganegaraan merupakan bagian dari konsep kewargaan. Di dalam pengertian ini, warga suatu kota atau kabupaten disebut sebagai warga kota atau warga kabupaten, karena keduanya juga merupakan satuan politik. Dalam otonomi daerah, kewargaan ini menjadi penting, karena masing-masing satuan politik akan memberikan hak (biasanya sosial) yang berbeda-beda bagi warganya.
Kewarganegaraan memiliki kemiripan dengan kebangsaan (bahasa Inggris: nationality). Yang membedakan adalah hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara (contoh, secara hukum merupakan subyek suatu negara dan berhak atas perlindungan tanpa memiliki hak berpartisipasi dalam politik). Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu negara.


SUMBER :


Minggu, 27 Oktober 2013

PERAN PEMUDA DALAM KEMAJUAN PEMBANGUNAN INDONESIA

Didasari atau tidak, pemuda sejatinya memiliki peran dan fungsi yang strategis dalam akselerasi pembangunan termasuk pula dalam proses kehidupan berbangsa dan bernegara. Pemuda merupakan aktor dalam pembangunan.

Baik buruknya suatu Negara dilihat dari kualitas pemudanya, karena generasi muda adalah penerus dan pewaris bangsa dan Negara. Generasi muda harus mempunyai karakter yang kuat untuk membangun bangsa dan negaranya, memiliki kepribadian tinggi, semangat nasionalisme, berjiwa saing, mampu memahami pengetahuan dan teknologi untuk bersaing secara global. Pemuda juga perlu memperhatikan bahwa mereka mempunyai fungsi sebagai Agent of change, moral force and sosial kontrol sehingga fungsi tersebut dapat berguna bagi masyarakat.

Pemuda berperan aktif sebagai kekuatan moral, kontrol sosial, dan agen perubahan dalam segala aspek pembangunan nasional. Peran aktif pemuda sebagai kekuatan moral diwujudkan dengan menumbuhkembangkan aspek etik dan moralitas dalam bertindak pada setiap dimensi kehidupan kepemudaan, memperkuat iman dan takwa serta ketahanan mental-spiritual, dan meningkatkan kesadaran hukum. Sebagai kontrol sosial diwujudkan dengan memperkuat wawasan kebangsaan, membangkitkan kesadaran atas tanggungjawab, hak, dan kewajiban sebagai warga negara, membangkitkan sikap kritis terhadap lingkungan dan penegakan hukum, meningkatkan partisipasi dalam perumusan kebijakan publik, menjamin transparansi dan akuntabilitas publik, dan memberikan kemudahan akses informasi.

Sebagai agen perubahan diwujudkan dengan mengembangkan pendidikan politik dan demokratisasi, sumberdaya ekonomi, kepedulian terhadap masyarakat, ilmu pengetahuan dan teknologi, olahraga, seni, dan budaya, kepedulian terhadap lingkungan hidup, pendidikan kewirausahaan, serta kepemimpinan dan kepeloporan pemuda.

Peran penting pemuda telah tercatat dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia yang dimulai dari pergerakan Budi Utomo tahun 1908, Sumpah Pemuda tahun 1928, proklamasi kemerdekaan tahun 1945, pergerakan pemuda, pelajar, dan mahasiswa tahun 1966, sampai dengan pergerakan mahasiswa pada tahun 1998 yang meruntuhkan kekuasaan Orde Baru selama 32 tahun sekaligus membawa bangsa Indonesia memasuki masa reformasi. Fakta historis ini menjadi salah satu bukti bahwa pemuda selama ini mampu berperan aktif sebagai pionir dalam proses perjuangan, pembaruan, dan pembangunan bangsa.

Dalam proses pembangunan bangsa, pemuda merupakan kekuatan moral, kontrol sosial, dan agen perubahan sebagai perwujudan dari fungsi, peran, karakteristik, dan kedudukannya yang strategis dalam pembangunan nasional. Untuk itu, tanggung jawab dan peran strategis pemuda di segala dimensi pembangunan perlu ditingkatkan dalam kerangka hukum nasional sesuai dengan nilai yang terkandung di dalam Pancasila dan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan berasaskan Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan, kebangsaan, kebhinekaan, demokratis, keadilan, partisipatif, kebersamaan, kesetaraan, dan kemandirian.

Dalam sejarah pergerakan dan perjuangan bangsa Indonesia, pemuda selalu mempunyai peran yang sangat strategis di setiap peristiwa penting yang terjadi. Ketika memperebutkan kemerdekaan dari penjajah belanda dan jepang kala itu, ketika menjatuhkan rezim Soekarno (orde lama), hingga kembali menjatuhkan rezim Soeharto (orde baru), pemuda menjadi tulang punggung bagi setiap pergerakan perubahan ketika masa tersebut tidak sesuai dengan keinginan rakyat. Pemuda akan selalu menjadi People make history (orang yang membuat sejarah) di setiap waktunya. Pemuda memang mempunyai posisi strategis dan istimewa. Secara kualitatif, pemuda lebih kreatif, inovatif, memiliki idealisme yang murni dan energi besar dalam perubahan sosial dan secara kuantitatif, sekitar 30-40 % pemuda dari total jumlah penduduk Indonesia dalam kisaran umur 15-35 tahun dan akan lebih besar lagi jika kisaran menjadi 15-45 tahun.
Saya melihat bahwa pemuda akan lebih bersifat kreatif untuk melakukan pergerakan ketika kondisi atau suasana di sekitarnya mengalami kerumitan, terdapat banyak masalah yang di hadapi yang tidak kunjung terselesaikan. Di satu sisi, ketika suasana di sekitarnya terlihat aman dan tentram tidak ada masalah serius yang dihadapi, pemuda akan cenderung diam/pasif, tidak banyak berbuat, lebih apatis dan mempertahankan kenyamanan yang dirasakan. Padahal baik dalam kondisi banyak permasalahan ataupun kondisi tanpa masalah serius, pemuda dituntut lebih banyak bergerak dalam membuat perubahan yang lebih baik, lebih produktif dan lebih kreatif dalam memikirkan ide-ide perubahan untuk bangsa yang lebih baik.

Saya melihat kondisi pemuda Indonesia saat ini, mengalami degradasi moral, terlena dengan kesenangan dan lupa akan tanggung jawab sebagai seorang pemuda. Tataran moral, sosial dan akademik, pemuda tidak lagi memberi contoh dan keteladanan baik kepada masyarakat sebagai kaum terpelajar, lebih banyak yang berorientasi pada hedonisme (berhura-hura), tidak banyak pemuda yang peka terhadap kondisi sosial masyarakat saat ini, dalam urusan akademik pun banyak mahasiswa tidak menyadari bahwa mereka adalah insan akademis yang dapat memberikan pengaruh besar dalam perubahan menuju kemajuan bangsa.
Problematika Pemuda

Problematika pemuda yang terbentang di hadapan kita sekarang sangatlah kompleks, mulai dari masalah pengangguran, krisis eksistensi, krisis mental hingga masalah dekadensi moral. Budaya permisif dan pragmatisme yang kian merebak membuat sebagian pemuda terjebak dalam kehidupan serba instant, hedonis, dan terlepas dari idealisme sehingga cenderung menjadi manusia yang anti sosial.

Adapun masalah lain yang turut menjadi pemicu terancamnya posisi pemuda adalah lemahnya pengawasan orang tua, keluarga, serta orang terdekat termasuk pula lemahnya pemahaman pemuda terhadap agama, melanggar tatanan hukum yang berlaku, dan lain sebagainya mengakibatkan pemuda banyak terjerumus dalam pusaran pergaulan yang mengantarkan pemuda pada titik kehancuran. Fakta yang ada sekarang menjadi bukti hal tersebut, misalnya dari beberapa hasil penelitian mengemukakan bahwa seks bebas, penyalahgunaan narkoba, justru lebih banyak dilakukan oleh pemuda. Hal ini menjadi tugas bersama berbagai elemen guna menyelamatkan pemuda, sekaligus menyelamatkan bangsa dari krisis kepemudaan yang berprestasi.
Seperangkat aturan saja tidaklah cukup untuk melindungi pemuda dari berbagai kemungkinan terburuk, tanpa didukung oleh peran pemerintah, masyarakat, swasta, dan lain sebagainya dalam implementasi seperangkat regulasi. Untuk itu harus dicari solusi agar proses pengembangan potensi pemuda bukan hanya terbentuk dalam rencana semata, melainkan direalisai melalui mekanisme yang sudah diatur sedemikian rupa. Salah satunya adalah organisai yang memang merupakan salah satu wadah untuk mengembangkan potensi yang dimiliki pemuda, sebab organisasi merupakan sarana paling efektif untuk menginisiasi dan melakukan perubahan tersebut.

Sebagai seorang pemuda menjadi kebanggan tersendiri bagi saya lahir di hari “Sumpah pemuda” 28 Oktober 1990 silam. Terlahir di hari “Sumpah pemuda” memberi saya motifasi luar biasa untuk memberi kontribusi besar dalam pembinaan pemuda dan ini saatnya bekerja untuk Indonesia menuju kemajuan bangsa yang lebih baik. Dengan melihat degradasi moral dikalangan pemuda Indonesia saat ini membuat saya berperan aktif dalam pembinaan moral dikalangan pemuda/pelajar Makassar. Melalui proses mentoring dengan pendekatan nilai-nilai rohani dalam penggabungan tiga aspek kecerdasan manusia (IQ, SQ, EQ). Semoga ini menjadi tahap awal dalam membentuk generasi mudah yang berguna bagi nusa dan bangsa.

PENDAPAT SAYA:      
    Pemuda adalah agen perubahan, baik buruknya bangsa indonesia itu tergantung dengan generasi penerusnya. Apabila generasi muda Indonesia memiliki mental, edukatif, inovatif, dan religius seperti motto insyaallah Indonesia dipimpin generasi yang terdidik, inovatif dan berketuhanan dan dapat tercapai keinginan bangsa indonesia pada menjadi negara maju. Jadilah pemuda yang berguna untuk diri sendiri, orang tua, orang lain, dan nagara NKRI. Dimulai dari hal kecil kita jadikan bangsa indonesia menjadi negara maju.





Selasa, 15 Oktober 2013

FUNGSI KELUARGA DAN HUBUNGANNYA

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Individu adalah perseorangan atau sendiri, atau dilihat dari pengertian individu berasal dari kata individuum yang artinya tidak bisa terpisah antar jiwa dan raganya. namun disini bukan berarti manusia adalah mahluk yang tidak bisa terpisah melainkan manusia sebagai kesatuan yang terbatas, atau mahluk perseorangan yang serba membutuhkan satu sama lain karena manusia adalah mahluk sosial pada umumnya.

BAB II
PEMEBAHASAN

1.      Individu
Individu tidak akan jelas identitasnya tanpa adanya suatu keluarga atau masyrakat yang menjadi latar belakang keberadaanya. Individu berusaha mengambil jarak dan memproses dirinya untuk membentuk perilakunya yang selaras dengan keadaan dan kebiasaan yang sesuai dengan perilaku yang telah ada pada dirinya.
Manusia sebagai individu salalu berada di tengah-tengah kelompok individu yang sekaligus mematangkannya untuk menjadi pribadi yang prosesnya memerlukan lingkungan yang dapat membentuknya pribadinya. Namun tidak semua lingkungan menjadi faktor pendukung pembentukan pribadi tetapi ada kalanya menjadi penghambat proses pembentukan pribadi.
Pengaruh lingkungan masyarakat terhadap individu dan khususnya terhadap pembentukan individualitasnya adalah besar, namun sebaliknya individu pun berkemampuan untuk mempengaruhi masyarakat. Kemampuan individu merupakan hal yang utama dalam hubungannya dengan manusia.

     2. Keluarga 
Pengertian Keluarga menurut saya, keluarga adalah tempat terindah dan berkumpulnya manusia yang sudah terikat oleh satu garis keturunan yang tidak bisa terpisahkan dengan apapun, keluarga bisa disebut tempat terindah juga karena keluarga adalah tempat terakhir kita bertemu setelah menghabiskan waktu demi waktu dalam menjalani kepenatan hidup dan semua aktivitas.

Pengertian Keluarga menurut Ki Hajar Dewantara

Ki Hajar Dewantara sebagai tokoh pendidikan berpendapat bahwa keluarga adalah kumpulan beberapa orang yang karena terikat oleh satu turunan lalu mengerti dan merasa berdiri sebagai satu gabungan yang hakiki, esensial, enak dan berkehendak bersama-sama memperteguh gabungan itu untuk memuliakan masing-masing anggotanya.

Pengertian Keluarga secara umumnya :

Keluargaadalah unit terkecil dari masyarakat yang terdiri atas kepala keluarga dan beberapa orang yang terkumpul dan tinggal di suatu tempat di bawah suatu atap dalam keadaan saling ketergantungan

Fungsi Keluarga :

1. Tempat berkumpul semua anggota keluaga
2. Tempat saling bertukar pikiran atau sharing dalam suatu permasalahan dalam keadaan suka maupun duka
3. Tempat menjalankan kewajiban dalam menjalani dan mendalami serat mengamalkan dan menjauhi    perintah Allah S.W.T
4. Sebagai Alat Reproduksi
5. Sebagai Pembentuk Kepribadian
6. Lembaga perkumpulan perekonomian
7. dll.


       3. Masyarakat
Dalam bahasa inggris, masyarakat disebut society. Asal kata socius yang berarti kawan. Adapun kata masyarakat berasal dari bahasa arab yang berarti berkumpul dan bekerja sama. Adanya saling berkumpul dan bekerjasama ini karena adanya bentuk-bentuk aturan hidup yang bukan disebabkan oleh manusia sebagai perseorangan, melainkan oleh kekuatan lain dalam lingkungan sosial yang merupakan kesatuan. Dengan menggunakan pikiran, naluri, perasaan, keinginan dsb manusia memberi reaksi dan melakukan interaksi dengan lingkungannya. Pola interaksi sosial dihasilkan oleh hubungan dalm suatu masyarakat.
Berikut dibawah ini adalah beberapa pengertian masyarakat dari beberapa ahli sosiologi :

1. menurut Munandar Soelaeman masyarakat merupakan kesatuan sosial yang mempunyai ikatan-ikatan kasih sayang yang erat. Kesatuan sosial mempunyai kehidupan jiwa seperti adanya ungkapan jiwa rakyat, kehendak rakyat, kesadaran masyarakat, dsb.
2. menurut Karl Marx masyarakat adalah suatu struktur yang menderita suatu ketegangan organisasi atau perkembangan akibat adanya pertentangan antara kelompok-kelompok yang terbagi secara ekonomi.
3. Menurut Emile Durkheim masyarakat merupakan suatu kenyataan objektif pribadi-pribadi yang merupakan anggotanya.
4. Menurut Paul B. Horton & C. Hunt masyarakat merupakan kumpulan manusia yang relatif mandiri, hidup bersama-sama dalam waktu yang cukup lama, tinggal di suatu wilayah tertentu, mempunyai kebudayaan sama serta melakukan sebagian besar kegiatan di dalam kelompok atau kumpulan manusia tersebut.

KESIMPULAN
Kumpulan sekian banyak individu yang terikat oleh satuan adat, hukum dan kehidupan bersama
Kesatuan sosial yang mempunyai hubungan erat
Kumpulan individu-individu yang mandiri dan hidup berdampingan dalam waktu yang cukup lama.


REFERENSI
Sumber :
http://celoteh-galang.blogspot.com/2012/10/pengertian-individu-keluarga-masyarakat.html (Senior)
dll.



Minggu, 06 Oktober 2013

PENGERTIAN MANUSIA SEBAGAI MAKHLUK SOSIAL


BAB I
PENDAHULUAN
a. latar belakang 
Pengertian Manusia adalah makhluk yang selalu berinteraksi dengan sesamanya. Manusia tidak dapat mencapai apa yang diinginkan dengan dirinya sendiri.Karena manusia menjalankan peranannya dengan menggunakan simbol untuk mengkomunikasikan pemikiran dan perasaanya. Manusia tidak dapat menyadari individualitas, kecuali melalui medium kehidupan sosial.
Esensi manusia sebagai makhluk sosial pada dasarnya adalah kesadaran manusia tentang status dan posisi dirinya adalah kehidupan bersama, serta bagaimana tanggungjawab dan kewajibannya di dalam kebersamaan.

 Karakteristik Manusia Sebagai Makhluk Sosial
Telah berabad-abad konsep manusia sebagai makhluk sosial itu ada yang menitik beratkan pada pengaruh masyarakat yang berkuasa kepada individu. Dimana memiliki unsur-unsur keharusan biologis, yang terdiri dari:
1. Dorongan untuk makan
2. Dorongan untuk mempertahankan diri
3. Dorongan untuk melangsungkan jenis

Dari tahapan diatas menggambarkan bagaimana individu dalam perkembangannya sebagai seorang makhluk sosial dimana antar individu merupakan satu komponen yang saling ketergantungan dan membutuhkan. Sehingga komunikasi antar masyarakat ditentukan oleh peran oleh manusia sebagai makhluk sosial.

Dalam perkembangannya manusia juga mempunyai kecenderungan sosial untuk meniru dalam arti membentuk diri dengan melihat kehidupan masyarakat yang terdiri dari :
1. Penerimaan bentuk-bentuk kebudayaan, dimana manusia menerima bentuk-bentuk pembaharuan yang berasal dari luar sehingga dalam diri manusia terbentuk sebuah pengetahuan.
2. Penghematan tenaga dimana ini adalah merupakan tindakan meniru untuk tidak terlalu menggunakan banyak tenaga dari manusia sehingga kinerja mnausia dalam masyarakat bisa berjalan secara efektif dan efisien.

Pada umumnya hasrat meniru itu kita lihat paling jelas di dalam ikatan kelompok tetapi juga terjadi didalam kehidupan masyarakat secara luas. Dari gambaran diatas jelas bagaimana manusia itu sendiri membutuhkan sebuah interaksi atau komunikasi untuk membentuk dirinya sendiri malalui proses meniru. Sehingga secara jelas bahwa manusia itu sendiri punya konsep sebagai makhluk sosial.


BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Makhluk Sosial
Yang menjadi ciri manusia dapat dikatakan sebagai makhluk sosial adalah adanya suatu bentuk interaksi sosial didalam hubugannya dengan makhluk sosial lainnya yang dimaksud adalah dengan manusia satu dengan manusia yang lainnya. Secara garis besar faktor-faktor personal yang mempengaruhi interaksi manusia terdiri dari tiga hal yakni :
1. Tekanan emosional. Ini sangat mempengaruhi bagaimana manusia berinteraksi satu sama lain.
2. Harga diri yang rendah. Ketika kondisi seseorang berada dalam kondisi manusia yang direndahkan maka akan memiliki hasrat yang tinggi untuk berhubungan dengan orang lain karena kondisi tersebut dimana orang yang direndahkan membutuhkan kasih sayang orang lain atau dukungan moral untuk membentuk kondisi seperti semula.
3. Isolasi sosial. Orang yang terisolasi harus melakukan interaksi dengan orang yang sepaham atau sepemikiran agar terbentuk sebuah interaksi yang harmonis Manusia adalah makhluk yang selalu berinteraksi dengan sesamanya. Manusia tidak dapat mencapai apa yang diinginkan dengan dirinya sendiri. Sebagai makhluk sosial karena manusia menjalankan peranannya dengan menggunakan simbol untuk mengkomunikasikan pemikiran dan perasaanya. Manusia tidak dapat menyadari individualitas, kecuali melalui medium kehidupan sosial.
Manisfestasi manusia sebagai makhluk sosial, nampak pada kenyataan bahwa tidak pernah ada manusia yang mampu menjalani kehidupan ini tanpa bantuan orang lain.

Kedudukan Manusia sebagai Makhluk Sosial
Manusia sebagai makhluk sosial artinya manusia sebagai warga masyarakat. Dalam kehidupan sehari-hari manusia tidak dapat hidup sendiri atau mencukupi kebutuhan sendiri. Meskipun dia mempunyai kedudukan dan kekayaan, dia selalu membutuhkan manusia lain. Setiap manusia cenderung untuk berkomunikasi, berinteraksi, dan bersosialisasi dengan manusia lainnya. Dapat dikatakan bahwa sejak lahir, dia sudah disebut sebagai makhluk sosial.

Hakekat manusia sebagai makhluk sosial dan politik akan membentuk hukum, mendirikan kaidah perilaku, serta bekerjasama dalam kelompok yang lebih besar. Dalam perkembangan ini, spesialisasi dan integrasi atau organissai harus saling membantu. Sebab kemajuan manusia nampaknya akan bersandar kepada kemampuan manusia untuk kerjasama dalam kelompok yang lebih besar. Kerjasama sosial merupakan syarat untuk kehidupan yang baik dalam masyarakat yang saling membutuhkan.

Kesadaran manusia sebagai makhluk sosial, justru memberikan rasa tanggungjawab untuk mengayomi individu yang jauh lebih ”lemah” dari pada wujud sosial yang ”besar” dan ”kuat”. Kehidupan sosial, kebersamaan, baik itu non formal (masyarakat) maupun dalam bentuk-bentuk formal (institusi, negara) dengan wibawanya wajib mengayomi individu.



 Pengembangan Manusia Sebagai Makhluk Sosial
Di dalam kehidupannya, manusia tidak hidup dalam kesendirian. Manusia memiliki keinginan untuk bersosialisasi dengan sesamanya. Ini merupakan salah satu kodrat manusia adalah selalu ingin berhubungan dengan manusia lain. Hal ini menunjukkan kondisi yang interdependensi. Di dalam kehidupan manusia selanjutnya, ia selalu hidup sebagai warga suatu kesatuan hidup, warga masyarakat, dan warga negara. Hidup dalam hubungan antaraksi dan interdependensi itu mengandung konsekuensi-konsekuensi sosial baik dalam arti positif maupun negatif. Keadaan positif dan negatif ini adalah perwujudan dari nilai-nilai sekaligus watak manusia bahkan pertentangan yang diakibatkan oleh interaksi antarindividu. Tiap-tiap pribadi harus rela mengorbankan hak-hak pribadi demi kepentingan bersama Dalam rangka ini dikembangkanlah perbuatan yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan. Pada zaman modern seperti saat ini manusia memerlukan pakaian yang tidak mungkin dibuat sendiri.

Tidak hanya terbatas pada segi badaniah saja, manusia juga mempunyai perasaaan emosional yang ingin diungkapkan kepada orang lain dan mendapat tanggapan emosional dari orang lain pula. Manusia memerlukan pengertian, kasih saying, harga diri pengakuan, dan berbagai rasa emosional lainnya. Tanggapan emosional tersebut hanya dapat diperoleh apabila manusia berhubungan dan berinteraksi dengan orang lain dalam suatu tatanan kehidupan bermasyarakat. Dalam berhubungan dan berinteraksi, manusia memiliki sifat yang khas yang dapat menjadikannya lebih baik. Kegiatan mendidik merupakan salah satu sifat yang khas yang dimiliki oleh manusia. Imanuel Kant mengatakan, "Manusia hanya dapat menjadi manusia karena pendidikan". Jadi jika manusia tidak dididik maka ia tidak akan menjadi manusia dalam arti yang sebenarnya. Hal ini telah terkenal luas dan dibenarkan oleh hasil penelitian terhadap anak terlantar. Hal tersebut memberi penekanan bahwa pendidikan memberikan kontribusi bagi pembentukan pribadi seseorang.

Dengan demikian manusia sebagai makhluk sosial berarti bahwa disamping manusia hidup bersama demi memenuhi kebutuhan jasmaniah, manusia juga hidup bersama dalam memenuhi kebutuhan rohani.


Beberapa Pengertian Manusia Sebagai Mahluk Sosial
1.   Dr. JOHANNES GARANG
Makhluk sosial adalah makhluk berkelompok dan tidak mampu hidup menyendiri.
2.    NANA SUPRIATNA
Makhluk sosial adalah makhluk yang memiliki kecenderungan menyukai dan membutuhkan kehadiran sesamanya sebagai kebutuhan dasar yang disebut kebutuhan sosial (social needs)
3.   WALUYO
makhluk sosial adalah makhluk yang selalu berinteraksi dengan sesamanya, saling membutuhkan satu sama lain.
4.   ARISTOTELES
Makhluk sosial merupakan zoon politicon, yang berarti menusia dikodratkan untuk hidup bermasyarakat dan berinteraksi satu sama lain
5.    MOMON SUDARMA
Makhluk sosial merupakan makhluk yang dalam kesehariannya sangat membutuhkan peran makhluk yang lainnya.
 Beberapa Contoh Mengapa Manusia dapat di katakan sebagai mahluk sosial
1.  Karena Manusia tunduk pada aturan, norma sosial.
2.   Karena Manusia membutuhkan support dari orang lain.
3.  Karena Manusia memiliki kelebihan dan kekurangan oleh sebab itu manusia lain berperan penting        dalam melengkapi kelebihan dan kekurangan itu.
4.  Karena Membutuhkan bantuan dari orang lain dalam hal bertahan hidup dan berkembang.
5. Karena Manusia selain dapat berkomunikasi dengan cara berbicara juga dapat berkomunikasi dengan melalui media sentuh, gerakan, expresi dan lain lain.

KESIMPULAN
Tanpa bantuan manusia lainnya, manusia tidak mungkin bisa berjalan dengan tegak. Dengan bantuan orang lain, manusia bisa menggunakan tangan, bisa berkomunikasi atau bicara, dan bisa mengembangkan seluruh potensi kemanusiaannya.
Dapat disimpulkan, bahwa manusia dikatakan sebagai makhluk sosial, karena beberapa alasan, yaitu:
a.  Manusia tunduk pada aturan, norma sosial.
b.  Perilaku manusia mengharapkan suatu penilaian dari orang lain.
c.  Manusia memiliki kebutuhan untuk berinteraksi dengan orang lain
d.  Potensi manusia akan berkembang bila ia hidup di tengah-tengah manusia.

Daftar Pustaka
Aabied. 2002. Hakikat Manusia. Nusantara Sentosa.
Abu Hamdani. 1991. Ilmu Sosial Dasar. Rineka Cipta
Harwantiyoko dan Neltje F. Katuk. 1997. MKDU Ilmu Sosial Dasar. Gunadarma.
Gerungan. 2004. Psikologi Sosial. Refika Aditama.
Sumarno. 2001. Kaindahan Sosialisasi. Matahari Karunia

Minggu, 29 September 2013

HUBUNGAN SOFTKILL DENGAN SISTEM KOMPUTER

Softskill adalah kemampuan seseorang seperti keterampilan dan bakat yang dimiliki sejak kecil dan berkembang seiring pertumbuhannya. Hal ini juga dapat dipengaruhi oleh beberapa tindakan, perkataan, atau sikap seseorang sehari-hari. Softskill juga termasuk kemampuan diluar dari bidang akademik karena banyak yang mengartikan softskill itu seperti hobi yang terus diasah.

Namun, softskill ini dapat dikatakan sebagai keterampilan intra personal dan inter personal.
Yang dimaksud softskill intra personal adalah kemampuan yang dimanfaatkan untuk kepentingan diri sendiri. Contoh : bisa mengatur waktu antara belajar dan bermain, berpikir kreatif, memiliki tujuan positif, teknik belajar cepat, dan lain-lain.

Kemudian yang dimaksud softskill inter personal adalah kemampuan yang dimanfaatkan untuk diri sendiri dan orang lain. Contoh : kemampuan memotivasi, kemampuan komunikasi, kemampuan presentasi, kemampuan memimipin, kemampuan bicara didepan umum, dan lain-lain.

Program studi sistem komputer adalah studi yang berkenaan dengan rancangan dan pengembangan komponen perangkat keras maupun perangkat lunak dari komputer. Studi ini mencakup pengkajian mulai dari aspek rancangan dan mengimplementasikan arsitektur perangkat keras maupun perangkat lunak dengan penekanan pada arsitektur fungsional dan kinerja sistem komputer. Studi yang dipandang penting dan sedang menjadi penekanan dibidang ini antara lain berkenaan dengan perbandingan teknologi perangkat keras. Dampak perubahan teknologi terhadap interaksi antar sistem arsitektur, rancangan sistem perangkat keras maupun perangkat lunak, hingga simulasi sistem komputer berskala besar. Dalam studi ini sistem komputer dipandang sebagai bagian dari infrastruktur suatu organisasi. 

Program studi ini memberi tekanan khusus terhadap sistem komputer dalam kaitan peningkatan kinerja sistem yang tentu saja terkait dengan perancangan sistem komputer tersebut. Kajian ini mencakup juga aspek ekonomi sistem beserta evaluasi kinerja sistem tersebut. 

Kesimpulan : 
Softskill sangat penting untuk seseorang dalam berhubungan dengan orang lain maupun dirinya sendiri. Oleh karena itu, peningkatan kompetensi lulusan berbasis softskill sangat dibutuhkan. Apabila hal ini tercapai maka kebutuhan para pengguna lulusan perguruan tinggi di dunia kerja yang berorientasi produktivitas tinggi akan terpenuhi. Selain itu perbaikan karakter bangsa melalui profesionalisme di segala bidang bisa terpenuhi. Dengan demikian bisa meningkatkan kesiapan kita dalam menghadapi pesaingan di pasar bebas. Hal ini bisa dicapai dengan mengaplikasikan softskill ke dalam pekuliahan. 
Menurut beberapa penelitian, baik didalam maupun diluar negeri diperoleh fakta bahwa untuk meraih suatu kesuksesan ada karakter khusus atau softskill yang harus dikuasai. Beberapa diantaranya yaitu mampu bekerja sama, motivasi kerja yang tinggi, bertanggung jawab, dapat mengatasi masalah dengan baik, jujur, mempunyai kepercayaan diri, berkomunikasi, dan lain-lain.


Referensi

http://rioadhitiadwijaya.blogspot.com/2013/05/pengertian-soft-skills.html
http://arhamulwildan.blogspot.com/2012/03/pengertian-softskill.html
http://fti.unand.ac.id/in/component/content/article/70-informasi/877-sk
http://putrimeylaniep.blogspot.com/2011/01/pentingnya-memiliki-soft-skill-dalam.html

- See more at: http://ajicahsolo.blogspot.com/2013/09/tugas-softskill.html#sthash.cibMeIaQ.dpuf

BIOGRAFI SINGKAT SERGIO RAMOS

Sergio Ramos adalah pemain bek Timnas Spanyol dan bermain untuk Klub raksasa Real Madrid. Bagi para penggemar bola pasti sudah tidak asing l...